Pelanggar Ganjil Genap Didenda Rp 500 Ribu
access_time Jumat, 26 Agustus 2016 09:48 WIB
remove_red_eye 6558
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Andry
Terhitung mulai 30 Agustus 2016 mendatang, pemilik kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di Ibukota akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal.
Tanggal 30 Agustus sudah dilakukan penindakan tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu
"Tanggal 30 Agustus sudah dilakukan penindakan tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu," kata Sigit, Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Jumat (26/8).
Mulai 30 Agustus Pelanggar Ganjil Genap akan DitilangSigit menyampaikan, dari hasil evaluasi ujicoba penerapan ganjil genap selama satu bulan, jumlah pelanggar semakin menurun.
"Artinya masyarakat semakin tahu dan sadar akan kebijakan ini," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan persiapan di jalur ganjil genap dengan mengganti seluruh rambu-rambu three in one.
"Ditargetkan sebelum 30 Agustus, seluruh rambu ganjil genap sudah terpasang," tandasnya.