You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap di Kenakan Denda Maksimal
photo Doc - Beritajakarta.id

Pelanggar Ganjil Genap Didenda Rp 500 Ribu

Terhitung mulai 30 Agustus 2016 mendatang, pemilik kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di Ibukota akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal.

Tanggal 30 Agustus sudah dilakukan penindakan tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu

"Tanggal 30 Agustus sudah dilakukan penindakan tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu," kata Sigit, Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Jumat (26/8).

Mulai 30 Agustus Pelanggar Ganjil Genap akan Ditilang

Sigit menyampaikan, dari hasil evaluasi ujicoba penerapan ganjil genap selama satu bulan, jumlah pelanggar semakin menurun.

"Artinya masyarakat semakin tahu dan sadar akan kebijakan ini," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan persiapan di jalur ganjil genap dengan mengganti seluruh rambu-rambu three in one. "Ditargetkan sebelum 30 Agustus, seluruh rambu ganjil genap sudah terpasang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye39489 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3419 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1704 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1552 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1316 personDessy Suciati