You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap di Kenakan Denda Maksimal
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pelanggar Ganjil Genap Didenda Rp 500 Ribu

Terhitung mulai 30 Agustus 2016 mendatang, pemilik kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di Ibukota akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal.

Tanggal 30 Agustus sudah dilakukan penindakan tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu

"Tanggal 30 Agustus sudah dilakukan penindakan tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu," kata Sigit, Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Jumat (26/8).

Mulai 30 Agustus Pelanggar Ganjil Genap akan Ditilang

Sigit menyampaikan, dari hasil evaluasi ujicoba penerapan ganjil genap selama satu bulan, jumlah pelanggar semakin menurun.

"Artinya masyarakat semakin tahu dan sadar akan kebijakan ini," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan persiapan di jalur ganjil genap dengan mengganti seluruh rambu-rambu three in one. "Ditargetkan sebelum 30 Agustus, seluruh rambu ganjil genap sudah terpasang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1467 personFakhrizal Fakhri
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1129 personDessy Suciati
  3. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye847 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Musisi Papan Atas Bakal Hibur Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye679 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye599 personBudhy Tristanto

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik